Responsive Ad Slot

Latest

Menabung

Bisnis

Liburan

Featured Articles

Banjir dan Asuransi Kendaraan Bermotor

Thursday 18 December 2014

"Banjir dan asuransi kendaraan bermotor"

Banjir dan asuransi kendaraan bermotor
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa tersebut tampaknya beberapa hari belakangan ini menjadi sangat dalam sekali artinya buat kita semua, karena seperti yang kita ketahui bencana alam berupa banjir melanda sejumlah daerah di Indonesia. Bencana banjir ini menjadi sangat diperhatikan sekali karena menyebabkan ibukota negara Indonesia lumpuh selama beberapa waktu, walaupun sebenarnya kita juga tidak patut mengecilkan akibat dari bencana serupa yang terjadi di daerah lain. Air yang datang dalam jumlah sangat besar dan tiba-tiba ini menggenangi semua tempat yang bisa dijelajahinya serta menenggelamkan apa saja yang dilewati, termasuk itu bangunan, lahan, ataupun kendaraan bermotor yang tidak sempat diselamatkan oleh pemiliknya.

Berkaitan dengan kendaraan bermotor yang menjadi korban banjir, belakangan juga beredar broadcast pesan singkat berupa sms ataupun bbm tentang penanganan kendaraan bermotor yang terkena banjir kaitannya dengan asuransi yang dimiliki oleh kendaraan tersebut. Dalam pesan singkat tersebut intinya menyebutkan bahwa “agar kendaraan bermotor yang menjadi korban banjir jangan dihidupkan dulu mesinnya pasca terendam banjir, karena kalau dihidupkan akan terjadi kerusakan mesin yang membuat perusahaan asuransi tidak mau mengganti kerugiannya”.  Teman – teman saya yang mengirimkan sms ataupun bbm tersebut kepada saya biasanya selain mem-forward pesan tersebut, juga akan sambil bertanya ke saya “beneran enggak nih hal seperti ini?”. Karena di beberapa lokasi di Jakarta serta didaerah lain di Indonesia masih terendam banjir, serta menurut ramalan cuaca masih ada kemungkinan lagi curah hujan akan turun dengan deras serta efek bulan purnama di akhir Januari, yuk coba kita bahas sebenarnya bagaimana sih asuransi kendaraan bermotor ini bisa meringankan kerugian finansial kita akibat banjir.

Asuransi kendaraan bermotor memang sebuah produk keuangan yang berfungsi untuk melindungi kita dari ancaman kerugian finansial apabila terjadi sesuatu hal yang tidak mengenakkan pada kendaraan kita. Kerugian paling mendasar yang dicover oleh perusahaan asuransi disebut dengan Total Loss Only (biasa disingkat TLO) yaitu hilangnya kendaraan bermotor tersebut karena dicuri atau kecelakaan sangat berat yang mengakibatkan biaya perbaikan mencapai diatas 75% dari harga mobil. Asuransi dengan pilihan klausul ini paling murah preminya, ya karena perusahaan asuransi baru akan mengganti kerugian kita apabila kendaraan hilang dicuri atau rusak sangat berat. Pada perkembangannya, muncul klausul kerugian yang diperluas menjadi yang disebut Comprehensive, dan tentunya dengan premi yang lebih mahal daripada TLO. Pada asuransi jenis ini, yang dicover selain kehilangan, bisa juga kerugian karena kecelakaan kecil seperti body yang terbaret atau penyok, huru-hara dan kerusuhan massa, berbagai macam bencana alam, sampai dengan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga apabila kendaraan tersebut terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain. Tentang perluasan perlindungan yang diberikan ini bisa jadi berbeda-beda antar perusahaan asuransi, jadi kita musti jeli juga mempelajari produk yang kita beli. Banjir sendiri termasuk dalam coverage asuransi jenis comprehensive, sehingga bila mobil kita yang terendam banjir hanya dilengkapi dengan asuransi jenis TLO, lupakan saja niat untuk melakukan klaim Sob, karena pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Lalu bagaimana dengan nasib kendaraan bermotor yang memang sudah dilengkapi dengan asuransi komprehensif, bila mobil rusak karena banjir apakah perusahaan asuransi secara otomatis langsung membayarkan klaim nasabahnya?. Eits nanti dulu, ingat hari gini ga bakalan ada orang yang selalu kasih makan siang gratis. Perusahaan asuransi pastinya akan membayarkan klaim yang diajukan oleh nasabahnya, sepanjang klaim tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan banjir, perusahaan asuransi akan membayarkan klaim nasabah yang kendaraannya terendam banjir, hanya bila mesin kendaraan dalam kondisi mati, contohnya seperti sedang diparkir lalu terendam banjir. Jadi ketika kita merasa aman karena mobil sudah diasuransikan secara komprehensif, lalu dengan gagah berani kita ajak kendaraan kita untuk berenang melintasi banjir namun ditengah jalan mesin mogok karena air masuk ke dapur pacu sehingga merusak mesin, ya perusahaan asuransi tidak bakal bayarkan klaim kita. Soalnya kita akan dianggap cari penyakit dengan mendatangi marabahaya. Begitu pula dengan kendaraan yang terendam banjir ketika keadaan mesin mati, jangan pernah untuk mencoba menghidupkan mesinnya walaupun air sudah surut. Dikhawatirkan masih ada sisa air yang menempel di mesin, yang ketika mesin dihidupkan akan membuat air masuk ke dapur pacu sehingga merusak mesin. Bila hal ini terlanjur kita lakukan, ya benar seperti kata sms yang beredar, bahwa klaim kita tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi karena kita akan dianggap lalai dan memperparah kerusakan. Jadi bila mobil kita yang sedang diparkir terendam banjir, segera hubungi perusahaan asuransi yang melindungi kendaraan anda. Ketika air sudah surut, biar mereka yang menangani semua. Bila kendaraan kita masih diberkati dengan terhindar dari kerusakan, alangkah baiknya kita baca dan pelajari lagi polis asuransi kendaraan yang kita miliki terutama masalah syarat dan ketentuan bisa dibayarkannya klaim kita, sehingga kita bisa benar-benar terhindar dari kerugian finansial yang lebih besar akibat rusaknya kendaraan bermotor yang kita miliki. Bila kendaraan anda belum diasuransikan, mungkin dari kejadian banjir tersebut bisa membuat anda mempertimbangkan lagi perlu atau tidaknya anda membeli polis asuransi untuk kendaraan anda.




Don't Miss