Responsive Ad Slot

Latest

Menabung

Bisnis

Liburan

Featured Articles

(Tanya Jawab) Terlilit Hutang Bank

Monday 29 December 2014

"Terlilit hutang bank"

Terlilit Hutang Bank
Dengan hormat,

Bersama ini kami meminta solusinya karena saya sudah menunggak angsuran di bank selama 7 bulan dan saat ini saya kesulitan karena belum ada dana untuk membayarnya, karena usaha saya sudah tutup dan sudah 7 bulan saya belum dapat pekerjaan, sedangkan teman dan saudara sudah tidak bisa membantu saya.
Tolong berikan solusinya bagaimana kami harus membicarakan masalah ini kepada pihak bank.

Dian.

Terima kasih.

Jawab :

Bu Dian yang terhormat,

Saya turut prihatin dengan masalah yang ibu hadapi dimana ibu kesulitan untuk mengangsur cicilan pinjaman dari bank. Maaf saya sendiri kurang menangkap informasi yang ibu sampaikan, apakah pinjaman ibu dari bank itu apakah merupakan pinjaman multi guna, ataukah pinjaman untuk pengembangan usaha. Dan seyogyanya memang bahwa pinjaman atau kredit dari bank agar tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang bersifat konsumtif, namun akan lebih tepat untuk barang-barang yang bersifat produktif. Tentu saja, sebelum melakukan pinjaman kita harus memperhitungkan kemampuan kita dalam mencicil pembayaran kredit tersebut.

Namun karena keadaannya saat ini memang sudah terlanjur kurang menguntungkan, saran saya adalah ibu bisa datang kepada pihak bank tempat ibu meminjam uang, ceritakan saja apa adanya tentang keadaan yang sedang ibu alami, dan mintakan keringan dari mereka. Keringanan yang kita mintakan tentu saja bukanlah pemutihan ataupun penghapusan pinjaman ibu, tetapi lebih pada keringanan untuk membayar pinjaman tersebut, semisal jumlah pembayaran yang dikurangi plus waktu pembayarannya diperpanjang. Biasanya sih memang dengan konsekuensi adanya bunga ataupun denda yang harus kita tanggung. Sampaikan juga komitment ibu kapan untuk mulai membayar cicilannya lagi. Cara ini memang tidak selalu berhasil, namun tidak ada salahnya juga untuk dicoba. Karena kita mengharapkan pihak bank berkenan untuk menghargai itikad baik kita untuk mengembalikan pinjaman yang mereka berikan, dan menunjukkan bahwa kita memang tidak berniat untuk mengemplang ataupun menunggak pembayarannya. Kalaupun pihak bank ternyata tidak mengabulkan permintaan ibu, maka mereka akan melakukan penyitaan terhadap aset yang dijaminkan dahulu. Bila ternyata pinjaman tersebut bersifat tanpa agunan, maka nama ibu akan di black list dalam catatan bank Indonesia karena dianggap lalai dalam melakukan pembayaran pinjaman. Akibatnya adalah ibu akan tidak dapat melakukan pinjaman ke lembaga keuangan manapun karena nama ibu termasuk dalam daftar cegah Bank Indonesia.

Saran saya agar ibu jangan meminjam dari rentenir untuk melunasi hutang bank tersebut, karena dengan bunga yang relatif lebih tinggi akan membuat ibu semakin terlilit dalam kesulitan.

Semoga bermanfaat.



Penulis     : Andy Nugroho, CFP.
Website    : www.mre.co.id
Fanspage  : MreFinancialBusinessAdvisory
Twitter     : @mreindonesia
Google+   : Kemandirian Finansial
Don't Miss