Responsive Ad Slot

Latest

Menabung

Bisnis

Liburan

Featured Articles

(Tanya Jawab) Tagihan Sepeninggal Suami

Monday 29 December 2014

"Tagihan sepeninggal suami"


Tagihan Sepeninggal Suami

Dear Mbak Mike,

Semasa hidupnya suami saya adalah suami yang baik dan tidak pernah melupakan tanggung jawabnya kepada keluarga dan menyisihkan tabungan yang rencananya ingin digunakan untuk keperluan mendadak dan dinikmati setelah pensiun nanti. Akan tetapi baru-baru ini suami saya telah meninggal.
Sepeninggal suami, keluarga kami pada dasarnya tidak mengalami banyak perubahan secara finansial. Segalanya berjalan cukup normal. Masalahnya, dulu suami saya memanfaatkan beberapa jasa kredit untuk membeli barang-barang yang kami butuhkan dan saya tidak tahu bagaimana caranya mengurus tagihan yang dikirim ke rumah atas nama suami saya.
Mohon mbak Mike tidak merasa keberatan membantu saya.

Terima kasih.

djosephine.

Jawab :


Halo bu Josepine,

Saya turut berduka atas meninggalnya suami ibu, semoga keluarga yang ditinggal diberi kesabaran dan ketabahan. Sekarang tinggal bagaimana kehidupan keluarga harus berlanjut terus sepeninggal suami ibu.

Dari seseorang yang meninggal maka jika segala pemilikannya atas sesuatu akan jatuh kepada para ahli warisnya. Begitu pula dengan suami Anda, pada semasa hidupnya beliau memiliki kekayaan yang menjadi hak ahli warisnya ketika dia meninggal. Namun selain harta kekayaan suami Anda juga memiliki sejumlah kewajiban berupa cicilan kredit barang kebutuhan rumah tangga. Karena cicilan hutang tersebut tersebut belum lunas maka tidak heran jika tagihannya datang terus, sebab pihak yang memberikan hutang kemungkinan besar belum tahu kalau suami Anda sudah meninggal.

Saya berikan sebuah ilustrasi hutang dari kredit rumah sebagai perbandingan dalam penyelesaian hutang. Saat suami Anda mengambil kredit rumah dari bank maka beliau berkewajiban membayar asuransi jiwa yang bertujuan untuk mencover risiko tidak terlunasinya hutang akibat kematiannya. Hal ini menjadi keharusan sebab umumnya kredit rumah adakah hutang dalam jumlah besar. Jadi dengan adanya asuransi jiwa atas nama suami Anda pada kredit rumah tersebut, maka jika suami Anda meninggal tetapi hutangnya belum lunas maka pihak perusahaan asuransi jiwalah yang akan membayar sisa saldo hutang kepada bank. Selanjutnya karena kredit rumah sudah lunas, maka otomatis rumahnya jatuh ke tangan ahli warisnya yaitu Anda dan keluarga. Begitulah skema penyelesaian hutang pada kredit rumah jika terjadi risiko kematian pada peminjam. 

Namun berbeda sekali dengan kredit barang elektronik yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kredit rumah, sehingga peminjam tidak perlu di cover asuransi jiwa. Karena jumlahnya dianggap kecil dan jangka waktunya juga pendek maka jika terjadi risiko kematian pada peminjam dianggap ahli warisnya masih sanggup meneruskan cicilannya. Jika tidak sanggup meneruskan cicilannya maka barang-barang yang di kreditkan tadi biasanya akan diambil kembali.

Tugas Andalah yang memberitahukan kepada para pemberi hutang mengenai kematian suami Anda, kemudian mencari tahu kebijakan dari perusahaan tersebut terhadap penyelesaian sisa cicilan hutangnya, antara lain :

1.    Apakah saldo hutang bisa dihapuskan? Hal ini bisa berarti dua hal, yang pertama hutang dianggap lunas dan barangnya menjadi milik Anda. Yang kedua adalah bisa dianggap lunas dalam arti Anda tidak diharuskan meneruskan cicilannya dan otomatis barangnya menjadi milik Anda.

2.    Apakah saldo hutang otomatis jatuh ke tangan ahli waris? Hali ini terjadi jika perjanjian hutangnya menyatakan bahwa jika terjadi risiko kematian pada suami Anda maka ahli warisnya harus meneruskan cicilan hutangnya. Konsekuensinya jika tidak bisa meneruskan cicilan hutang maka barangnya akan ditarik kembali. Namun cicilan hutang yang telah dibayar sebelumnya tidak bisa Anda minta kembali.

Nah, untuk mengetahui hal ini maka Anda harus segera mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perjanjian jual beli atau perjanjian hutangnya. Atau Anda langsung bisa menghubungi perusahaan yang bersangkutan. Jika Anda tidak mau repot-repot maka Anda bisa saja tetap membayar cicilan hutangnya tiap bulan sampai lunas, otomatis barangnya menjadi milik Anda bukan. Namun, jika perusahaan yang memberikan hutang bisa memberikan keringanan-keringan pembayaran untuk Anda sehubungan dengan kejadi tersebut, kenapa tidak dimanfaatkan?

Semoga bisa membantu Anda.



Penulis     : Mike Rini Sutikno, CFP.
Website    : www.mre.co.id
Fanspage  : MreFinancialBusinessAdvisory
Twitter     : @mreindonesia
Google+   : Kemandirian Finansial
Don't Miss