Responsive Ad Slot

Latest

Menabung

Bisnis

Liburan

Featured Articles

(Tanya Jawab) Mengantisipasi Kontrak Kerja Yang Tidak Diperpanjang

Monday, 29 December 2014

"Mengantisipasi kontrak kerja yang tidak diperpanjang"
Mengantisipasi Kontrak Kerja Yang Tidak Diperpanjang
Bu Mike Yth,

Saya (32) dikontrak 2 tahun oleh perusahaan multinasional untuk menangani sebuah proyek telekomunikasi di beberapa tempat di propinsi Aceh. Kontrak kerja akan berakahir pertengahan tahun 2007. Gaji saya sekitar Rp 15 juta per bulan. Alhamdulillah, saya sudah punya tabungan sekitar Rp 150 juta. Istri dan anak saya yang masih balita sementara tinggal di rumah orang tua di Jakarta. Kami belum punya apa-apa (rumah, mobil, dan perabotan rumah tangga). Perlukah dana yang ada ini segera saya investasikan, misalnya untuk beli rumah walau belum bisa kami tempati sekarang. Atau uang itu saya belikan rumah nanti saja kalau kembali ke Jakarta? Pengeluaran rutin rumah tangga rata-rata tak lebih 30 persen dari gaji. Jika kontrak saya diperpanjang, apakah otomatis saya jadi pegawai tetap?  Yang saya khawatirkan jika kontrak kerja tidak diperpanjang, saya akan kehilangan pekerjaan. Bagaimana mengantisipasinya ?

Lukito - Banda Aceh.

Terima kasih.

Jawab:

Pak Lukito di Banda Aceh,

Status sebagai karyawan kontrak memang patut membuat kita mawas diri, sebab adanya risiko kehilangan sumber penghasilan kerana adanya ketidak pastian tentang status pekerjaan. Namun paling tidak ada tiga kemungkinan yaitu : diangkat sebagai pegawai tetap, kontrak kerja diperpanjang sampai jangka waktu tertentu, kontrak kerja tidak diperpanjang. Umumnya orang berharap untuk diangkat sebagai pegawai tetap, namun bisa saja kontrak kerja diperpanjang lagi sampai periode waktu tertentu. Ini artinya status pekerjaan Anda kembali menjadi karyawan kontrak. Mengenai pekerjaan kontrak dalam Undang-udang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dikategorikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu perjanjian yang hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu;

a.    pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b.    pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;

c.    pekerjaan yang bersifat musiman; dan

d.    pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

Pertama, Bapak perlu mengetahui dulu apakah pekerjaan Bapak termasuk dalam kategori pekerjaan seperti yang disebutkan diatas atau tidak. Bila tidak maka jenis pekerjaan Bapak sudah termasuk dalam kategori pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga akan ada dua kemungkinan menjelang kontrak kerja berakhir, yaitu diangkat sebagai pegawai tetap atau tidak. Apabila jenis pekerjaan Bapak sesuai dengan kategori diatas, maka perlu diperhatikan untuk PKWT memang dapat diperpanjang atau diperbaharui. Menurut pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian waktu tertentu yang didasarkan atas waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jadi sama saja buat Anda, jika tidak diangkat sebagai pegawai tetap, maka tetap bisa kehilangan pekerjaan karena putusnya kontrak kerja. Tentunya terlebih dulu Anda harus mengetahui dulu sifat pekerjaan Anda, apakah sifatnya pekerjaan kontinyu  atau tergantung dari selesainya proyek.

Adapun kehilangan penghasilan karena risiko tersebut akan mengakibatkan keluarga anda kesulitan dalam membayar pengeluaran biaya hidup rutin. Karena itu harus segera di dapatkan penghasilan pengganti. Anda bisa memutuskan untuk bekerja kembali di perusahaan lain atau membuka usaha sendiri. Masalahnya berapa lamakah Anda bisa mendapatkan penghasilan pengganti? Tidak masalah jika begitu kehilangan pekerjaan yang satu, Anda langsung mendapat gantinya. Kenyataannya dibutuhkan selang beberapa waktu sampai Anda mendapatkan penghasilan  kembali. Bagaimana membayar biaya hidup bulanan ketika belum mendapat penghasilan inilah inti dari pengelolaan keuangan pasca menganggur.

Untuk mengcover kebutuhan tersebut Anda perlu menyiapkan dana darurat. Dana darurat adalah sejumlah dana yang disiapkan untuk membayar biaya hidup keluarga selama penghasilan belum normal kembali. Untuk menentukan besarnya dana darurat  yang dibutuhkan, perkirakan berapa lama Anda bisa mendapatkan kembali pekerjaan dengan penghasilan yang setidaknya mencukupi pengeluaran Anda selama ini. Jika Anda yakin bahwa Anda bisa mendapatkan kembali pekerjaan dengan mudah, maka dana cadangan yang dibutuhkan mungkin hanya tiga sampai enam kali pengeluaran Anda dalam satu bulan. Tapi kalau Anda kurang yakin, mungkin perlu disiapkan dana cadangan itu sampai 12 kali pengeluaran Anda dalam satu bulan. Misalnya, jika pengeluaran Anda selama ini 30% dari gaji atau 30% x Rp 15 juta = Rp4,5 juta per bulan. Maka dana darurat sebesar Rp 13,5 juta sampai Rp27,5 juta mungkin akan cukup kalau Anda yakin bisa mendapatkan kembali pekerjaan dengan cepat.

Namun katakanlah Anda bersikap konservatif dan merasa lebih aman dengan menyiapkan dana darurat untuk biaya hidup setahun atau sebesar Rp 54juta. Saat ini Anda memiliki deposito sebesar Rp 150 juta, karena itu dana darurat bisa dialokasikan dari sini. Dengan demikian ada sisa dana sebesar Rp 96 juta, saran saya agar ditempatkan ke dalam deposito yang berbeda. Lebih baik lagi jika ditempatkan ke dalam produk investasi jangka pendek yang memberikan hasil lebih tinggi daripada deposito namun tetap konservatif semisal Reksa Dana Pasar Uang. Jika Anda ingin membuka usaha sendiri dan memerlukan dana modal, maka jangan ambil dari dana cadangan tapi dari dana investasi saja. Usaha yang dipilih sebaiknya tidak memerlukan modal besar, dibatasi saja maksimal 30% dari dana investasi atau sebesar 30% x Rp 96 juta = Rp 28,8 juta. Memisahkan dana darurat dengan dana investasi, diharapkan akan mencegah pemborosan dalam penggunaan uang. Selain itu juga baik untuk tujuan meminimalisasi risiko investasi dengan aloksi asset dan diversikasi sehingga dana yang ada maksimal penggunaannya.

Keseluruhan dana Anda saat ini sebaiknya dibiarkan saja dalam bentuk simpanan uang, dan jangan dulu digunakan untuk membeli harta tetap seperti rumah di Jakarta. Karena masih belum pasti kapan Anda akan kembali. Simpan saja ke dalam produk investasi seperti deposito atau reksadana. Begitu Anda kembali ke Jakarta, barulah dipertimbangkan membeli rumah atau mobil sesuai dengan keinginan Anda.



Penulis     : Mike Rini Sutikno, CFP.
Website    : www.mre.co.id
Fanspage  : MreFinancialBusinessAdvisory
Twitter     : @mreindonesia
Google+   : Kemandirian Finansial
Don't Miss