"Gagal membayar hutang"
Saya Asni, sekitar satu tahun yang lalu saya dan anak saya mengajukan modal usaha dengan jaminan surat rumah saya kepada sebuah lembaga swasta dengan dana cair sekitar 80juta dan cicilan perbulan 3.7juta. Sisa yang harus dibayar adalah 90juta. Sudah hampir 3 bulan saya tidak bisa membayar cicilan tersebut karena usaha saya bisa dibilang lumpuh, usaha saya membuat jaket yang dikirim keluar kota karena disana memang sudah ada yg menerima barang saya. Saya mengakui bahwa anak saya tidak punya manajemen yang baik dalam usaha yang dipegang olehnya ini, karena dia tidak terbuka. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apa yang bisa saya lakukan sedangkan nama anak saya kabarnya sudah di blacklist?
2. Adakah intansi lain yang dapat membantu meminjamkan modal?bagaimana prosedurnya?
Saya sangat berharap mendapatkan solusi dari permasalahan yang sedang saya hadapi.
Terima kasih.
Jawab :
Dear bapak/ ibu Asni,
Saya turut prihatin dengan kondisi keuangan yang bapak/ ibu alami, dimana anda mengalami gagal mengembalikan dana yang anda pinjam karena bisnis yang tidak berjalan lancar.
Dalam keadaan seperti ini, tindakan yang harus anda lakukan adalah justru jangan memutus komunikasi dengan lembaga yang memberi kredit kepada anda. Teruslah melakukan komunikasi dan coba untuk bernegosiasi dengan lembaga tersebut. Negosiasi yang perlu anda lakukan adalah jelaskan kondisi anda saat ini ada apanya. Tunjukkan pada lembaga tersebut bahwa anda sebenarnya masih memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman anda, namun terkendala bisnis yang tidak berjalan dengan baik. Negosiasikan pada lembaga tersebut untuk memperpanjang waktu pelunasan hutang anda. Diharapkan dengan semakin panjangnya waktu pelunasan, maka cicilan yang anda tanggung akan dapat menjadi lebih kecil. Dengan memperlihatkan niat baik untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman anda, maka diharapkan lembaga tersebut juga bersedia untuk menghapus status “black list” profil anda/ anak anda, bila memang benar status anda sudah di black list.
Bila memang status anda/ anak anda sudah di black list oleh lembaga tersebut, maka hampir tidak mungkin anda untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya karena status tersebut akan menyebar ke lembaga-lembaga lainnya. Untuk itu sebagai siasat anda bisa mendapatkan modal lagi, maka pertimbangkanlah untuk menjual / menggadaikan aset-aset yang anda miliki dan bersifat likuid/gampang dijual. Contohnya adalah seperti kendaraan, logam mulia, barang koleksi dan lain sebagainya. Hal ini mau tidak mau kita lakukan mengingat keadaannya yang cukup darurat dimana anda harus memulai lagi bisnis anda agar bisa mendapatkan sumber penghasilan untuk mengembalikan dana yang dipinjam.
Semoga membantu.
Andy Nugroho, CFP
PT. Mitra Rencana Edukasi - Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial
PT. Mitra Rencana Edukasi - Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www. kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusiness Advisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Kemandirian Finansial